Contoh Perjanjian Bot
Yang berlaku berdasarkan Build, Operate & Transfer (untuk selanjutnya akan disebut BOT), dimana bangunan Rumah Sakit tersebut didirikan di atas sebidang tanah hak/miliknya PIHAK PERTAMA yaitu: -sebidang tanah yang bersertipikat ----- PASAL 2 ----- SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN -----2.1. > BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril: Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT). Jenis-jenis BOT: - BOOT (Build, Own, Operate and Transfer). - BLT (Build, Lease and Transfer).
Build Operate Transfer (BOT) adalah pilihan bagi pemerintah untuk melakukan outsourcing proyek-proyek pemerintah ke sektor swasta. Ini adalah contoh Mou BOT antara pihak swasta dengan swasta DRAFT KONTRAK PERJANJIAN (MoU) Nomor: Tanggal: Pada hari ini. Tahun Dua Ribu Sebelas (.) bertempat di Kantor PT. Master Indonesia, yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a: Jabatan: Alamat: Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA Selaku Pimpinan PT. Master Indonesia - Purbalingga N a m a.... Jabatan: Direktur Mewakili perusahaan....
Berkedudukan di.... Selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA Selaku Investor dalam kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer). Kedua belah pihak berdasarkan: 1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal.
Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Colin mcrae rally 2005 pc download. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer); Pasal 1 IJIN PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan Ijin atau Wewenang kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima wewenang tersebut, yaitu melaksanakan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT.
Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan masa kontrak selama 15 (lima belas) tahun; 2. Dalam hal biaya pembangunan tersebut di atas dan segala pengeluaran biaya pelaksanaan, pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA selaku Investor; 3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola merawat bangunan tersebut selama dalam masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan PIHAK PERTAMA. Pasal 2 DASAR PELAKSANAAN KERJASAMA Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 di atas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut: 1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal.
Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer); Pasal 3 PENGAWASAN 1. Untuk melakukan pengendalian, pemeriksaan dan pengoreksian atas hasil pelaksanaan kerjasama Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan evalusi setiap tahun atas Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); 2. Apabila dari hasil evaluasi terdapat koreksi terhadap pihak pengelola atau PIHAK KEDUA, hal tersebut bisa dilaksanakan selama tidak merugikan PIHAK KEDUA selaku Investor. Pasal 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA 1. Vidio 182b sub indo.
Jangka waktu atau masa kontrak Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) adalah selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini pada tanggal. Apabila dalam perjalanan waktu perjanjian terdapat hal yang mengakibatkan batalnya perjanjian dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti perubahan tata ruang dan sebagainya, yang mengakibatkan dibongkarnya bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia, maka PIHAK PERTAMA harus mengganti biaya pembangunan sebesar 100% (seratus perseratus) kepada PIHAK KEDUA. Dan wajib menyelesaikan sisa masa kontrak. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA Hak yang diterima Pihak PT. Master Indonesia adalah: 1.
Mendapatkan Fasilitas berupa bangunan Insatalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara Gratis. Perusahaan dibebaskan dari biaya Perencanaan, Pembangunan dan Perawatan Bangunan selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer); 3.
Akan mendapat keuntungan menghemat biaya pengolahan limbah setelah akhir masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan pihak.... Karena nantinya akan dikelola sendiri. Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak PT. Master Indonesia adalah: 1. Memberikan kewenangan penuh kepada pihak....selaku investor untuk mengelola bangunan IPAL tersebut; 2. Memberikan lahan yang cukup untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut di lingkungan perusahaan dan menjamin tidak ada pemindahan lokasi; 3. Membayar biaya pengolahan limbah setiap bulan kepada Investor selaku pengelola dengan tarif sesuai kesepakatan dalam kontrak.